Minggu, 08 Maret 2009

RESOLUSI


Tolak Diskriminasi dan Penindasan
Atas Dalih Apapun ...
diluar koridor Pancasila
dan UUD 45

RESOLUSI

PILIH CABUT UU PORNOGRAFI ATAU

OTONOMI KHUSUS BALI

Hiruk Pikuk Penolakan terhadap UU Pornografi sudah semakin sayup sayup terdengar dan seakan hilang ditelan bumi, kepasarahan itu bukan tanpa kekhawatiran yang menyimpan tanda tanya besar di relung dada kami, ….

Kami tetap konsisten mengatur strategi agar menjadi kekuatan rakyat yg semakin masif, setelah UU Pornografi disahkan bapak Presiden selanjutnya tentu akan dibuat aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah (PP), disini otoritas wewenang Pemerintah sangat mutlak, sehingga tidak bisa lagi dipengaruhi oleh Publik, seperti apakah aturan pelaksanaan diruang publik …

Teman teman yang bergerak mengajukan yudicial review UU pornografi kepada MK belum jelas benar apakah MK mengabulkan sebagian besar aspirasi masyarakat Bali, untuk itu maka rakyat harus melakukan sesuatu dalam rangka memberikan support secara nyata terhadap upaya menunggu hasil yudicial review tersebut, masyarakat dalam ruang demokrasi memiliki hak yang sama untuk menghendaki dan memilih seperti apakah dia hidup dan melaksanakan kesehariannya, Perjuangan Otsus Bali adalah sebuah gerakan moral yang dilandasi oleh asas kepatutan yuridis yang tertuang dalam UUD 1945, UU 32 tahun 2004, UU 33 tahun 2004 dan TAP MPR No. XV/MPR/1998 untuk menyelamatkan aset bangsa yaitu budaya, pariwisata dan alam pulau Bali serta memperoleh hak keadilan atas perjuangan rakyat yang konsisten memelihara peradaban Nasional dan keutuhan NKRI.

Otonomi Khusus Bali dipandang sebagai strategi pembangunan untuk menyelamatkan aset nasional yaitu budaya, adat dan nilai agama yang tumbuh dan berkembang di Bali yang sampai saat ini memberi inspirasi dan kekuatan daya darik kepariwsataan Bali, daerah lain dan Nasional. Budaya Bali yang telah menjadi pelopor pariwisata Nusantara telah mampu menjadikan Bali sebagai tujuan wisata dunia, yang mampu mengakses income lebih dari 32 triliun pertahun atau 30% dari devisa negara yang berperan penting dalam mengakselerasi perekonomian nasional belum lagi penerimaan dana yang terkumpul dari pajak daerah dari PP 21, PBB, BBM meski pusat mengatakan 17 T, Prediksi teman teman DPRD hampir mencapai 20 T, total 50 trilyun pertahun yang kembali ke Bali hanya 5,2 trilyun saja.

Selain Bali belum mendapat sharing reinvestasi yang adil atas peranannya sebagai akselerator pembangunan nasional, justru diberi beban psychologis atas kebijakan Pemerintah yang menyetujui pengesahan UU Pornografi, jika Bali kuat secara ekonomi, maka Bali akan menjadi bagian integral terdepan NKRI. Bagi kami Pancasila adalah harga mati, maka ketika keberagaman dikhianati, otonomi khusus jadi solusi, jika perbedaan tidak dijadikan sebagai kekayaan, bahkan dianggap sebagai Lawan, maka Otonomi khusus sebagai jawaban…..

Kapal, 5 januari 2009.Kapal, Mengwi, Bali

Rabu, 14 Januari 2009


Tidak surut aku melangkah, meski rintangan menghadang
meski berbagai upaya menyudutkanku, Pemilu tinggal selangkah, rapatkan barisan, bekerja keras, dan rebut hati rakyat dengan turun kebawah , bebaskan rakyat dari beban
hidup yang semakin sulit dengan sembako murah, tanah dimana telah dimerdekakan oleh Bung Karno dan para pahlawan kita Harus diRestrukturisasi kembali, diatur kembali agar lebih adil untuk rakyat ... satukan derap langkah kita untuk Pancasila 1 juni 45. banggalah dengan Negerimu yang indah bak zamrud katulistiwa, Indonesia tercinta.. Merdeka!!

Kamis, 13 November 2008

Selasa, 28 Oktober 2008

tolak ruu pornografi.


DASAR PENOLAKAN UU PORNOGRAFI FRAKSI PDI PERJUANGAN

1.DEFINISI Pasal 1 ayat 1“…

Pornografi adalah materi seksual yg dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa,ilustrasi,foto,tulisan,suara.bunyi gambar bergerak animasi,kartun,percakapan, “GERAK TUBUH”atau bentuk pesan komunikasi dan/atau dipertunjukan dimuka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dn/atau melanggar nilai nilai di masyarakat…”

Kontra materi

  1. secara gramatikal pornografi adalah Gambar Porno, hanya sebatas dalam bentuk grafi, sehingga “Gerak Tubuh” bukanlah porno.grafi. tetapi porno aksi (meskipun dalam seluruh kamus bahasa Indonesia belum dicantumkan), dalam realisasi seperti apakah ukuran yang jelas tentang gerak tubuh yang mengandung pornografi itu, sehingga berpretensi subyektifitas, sebuah upaya penyelundupan kata kata dalam definisi yang tidak taat azas dan kejelasan maksud dari definisi.
  2. Hasrat Seksual menimbulkan potensi konflik dalam pengartikulasian maksud , karena tidak memiliki ukuran yang jelas, relatifisik dan subyektif
  3. Sehingga definisi ini tidak memenhi ketentuan syarat dan prosedural pembuatan undang undang dalam pasal 5 UU NO 10/2004, diantaranya tidak taat azas dan kejelasan maksud, dan dapat dilaksanakan.
  4. Definisi merupakan jantungnya UU Pornografi, pasal hanya memuat deskrepsi yang tidak menjawab permasalahan
  5. Dengan definisi yang masih multitafsir ini, kami tentu saja menolak UU Pornografi ini untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

2. PASAL 18 – PASAL 20

  1. berisikan tentang peran pemerintah yang terlalu umum
  2. pasal pasal didalam Undang Undang Porno ini tidak memberi kewenangan yang jelas, siapa yang berwenang mengimplementasikan Undang Undang, apakah Satpol PP atau Polisi.atau ...
  3. Pasal pasal ini juga tidak menetapkan bentuk dan sifat koordinasinya

3. PASAL 21 – PASAL 23

  1. Berisi tentang peran serta masyarakat, pasal ini sangat membahayakan karena
  2. Pasal ini tidak menetapkan standar suatu bentuk partisipatif masyarakat
  3. Siapa dan orang seperti apakah menurut undang bundang ini berwenang melakukannya dan pada titik manakah partisipasi itu diperlukan ?

PENUTUP

Pada dasarnya sejak awal RUU Pornografi tidak menggunakan Pancasila sebagai dasar menimbang dalam konsideran melainkan menggunakan pasal 29 UUD 45, Sehingga perdebatan yang berlangsung dalam proses bahasan cenderung tidak mendasarkan pada keputusan konstitusional (UU 10/2004) melainkan pada RULE OF THE MAYORITY, meski sah dilakukan tetap tidak boleh melanggar RULE OF THE INDIVIDUAL LIBERTY, basic right tidak seharusnya diputus melalui voting,

Kemerdekaan Indonesia adalah penghormatan terhadap adat istiadat, Pembukaan UUD 45, mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh warganegara, bukan hanya untuk melindungi sekelompok warga mayoritas, seharusnya Hukum dibuat untuk kepentingan manusia dan bukan sebaliknya manusia diatur oleh hukum, sehingga persoalan moral dan etika tidak seharusnya diatur melalui undang undang , karena implikasi hukumnya akan menjadikan Negara hukum menjadi Negara polisi.. ..

Salam, Ni gusti ayu sukmadewi djakse SH.

Rabu, 01 Oktober 2008

Untuk dapat memahami makna manunggaling kawula gusti sebelumnya kita harus mengetahui sangkan paraning dumadi dan untuk memahami sangkan paraning dumadi maka kita harus mengerti dan melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai manusia yang tak berdaya seperti setitik debu yang mudah diterbangkan angin, arti hidup hanyalah penghentian sementara  dan untuk mengerti tentang semua itu leburkanlah jiwa raga dan ruh kita ke dalam semesta alam ini pada saatnya manunggaling terjadi hanya niat ingsun semata, segalanya tertulis tanpa dusta dan tak akan bisa dimanipulasi, jabatan, kekayaan, berupa hiasan fana tanpa makna, maka cermin sebagai pedoman evaluasi diri yang tidak terbantahkan, eling dan waspada itu penting .... "

Selasa, 30 September 2008

REFLEKSI DAUN PANDAN .....




Refleksi sukmadewi & daun pandan.

Hujan baru saja turun, semilir angin disore menjelang malam itu berhembus lembut menggoyang dedaunan pandan kesukaanku, ya harum pandan itu mengingatkanku saat masa kecil saya di yogyakarta, pada usia 10 th saya memiliki rambut panjang hingga menyentuh pinggang, dengan alasan agar rambutku harum tebal dan hitam,
eyang memaksaku untuk memborehkan ramuannya berupa irisan daun pandan dan minyak kelapa ( minyak klentik) buatannya sendiri di rambutku, yang kuingat saat itu rambutku seakan mengeluarkan semerbak harum sepanjang hari, tentu saja berbeda dengan wangi shampoo yang bertebaran di warung dan mini market saat ini....

Romantisme masa silam terkadang menjadi alat ukur evaluasi diri yang obyektif, pasti hingga akhir jaman harum daun pandan itu tidak akan pernah berubah, tidak seperti janji para politisi yang seringkali memperlihatkan data yang berbeda antara ucapan dan perbuatan, konsistensi dan komitmen masa kini seperti barang mewah yang mahal dicari, tidak seperti daun pandan yang murah dan kadang liar dimanapun berada, apakah didalam pot cantik diruang tamu sebagai asesoris, dipekarangan sebagai pagar, atau tumbuh liar dipinggir selokan, tetap saja harum.

Acapkali tidak sulit mencari motivator disekitar kita, tidak juga perlu kursus atau seminar di hotel mewah dengan biaya mahal ( ngetrend) mendengar motivator yang ekspert atau yang super itu, nampaknya bahasa alam dapat juga sebagai sumber utama menterjemahkan kejujuran dan valid, tidak seperti data yang datang dari lembaga survey publik maupun yang datang dari badan statistik pemerintah yang terkadang berbeda antara data dan fakta. Validitas dan kejujuran agaknya juga sudah menjadi barang langka yang sulit dicari masa kini, meski saya teramat yakin jika saja kejujuran, komitmen dan konsistensi itu betapapun mahal harganya jika ” sale” di negeri ini, pasti ada pembelinya. Seperti para pembeli ijazah palsu ..... he he he.
tak terasa matahari itu sudah tertidur dibalik awan, gelap , seperti gelapnya kita menempatkan kejujuran dalam sanubari, meski keadaan serba sulit seharusnya nilai kejujuran, komitmen dan kosistensi menjadi dasar bagi penilaian kompetensi, sehingga ruang demokrasi kita positif diterjemahkan oleh rakyat mengukir eksistensi, jika jabatan masih dipromosikan kepada kepentingan sebatas nilai materil, saya khawatir bangsa ini akan dipimpin oleh para kapitalis yang berorientasi kepada profit semata, tidak bisa dibantah jika sebahagian besar masyarakat kita masih didominasi oleh mereka yang tingkat perekonomiannya lemah,  tentu saja sulit berkompetisi jika ukurannya seperti itu, namun saya tetap optimis berharap pada pesta demokrasi Pemilu 2009, semoga hasilnya sesuai dengan impian terbesar masyarakat, untuk memiliki calon pemimpin yang jujur, anti KKN,  dan memiliki harga diri yang mumpuni, pemimpin yang melaksanakan TRI KAYA PARISUDA, sehingga negara Indonesia disegani didunia dan memiliki nama yang harum, seperti wangi daun pandan diujung halaman itu , pandan merupakan tanaman sederhana namun bermanfaat luar biasa. salam.

CINTA KASIH SESAMA


Dalam agama yang kuanut kutemukan cinta yang demikian kuat bahwa cinta harus diabdikan bagi kehidupan dan kemanusiaan.pun dalam agama lain, kutemukan cinta (kasih) yang demikian kuat.lalu, mengapa atas nama agama pula, seseorang tidak mengenal cinta  melakukan kekerasan, mengintimidasi                          dan menghakimi moral orang lain .... ?

Cinta itu universal, tidak mengenal warna kulit, status sosial, dan kebangsaan seseorang Sebagai sebuah konsep yang harus dijabarkan, cinta tidak mengenal batasan yang menyempitkan ruang bagi seseorang dalam memahami dan menjalani kehidupan berdasarkan cinta kasih. Dengan cinta, kehidupan digagas dan dibangun sehingga berproses menjadi kehidupan yang berdasarkan nilai kemanusiaan universal. Manusia dengan keistimewaannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki akal budi, dapat dengan mudah mengatur dan menilai tingkah laku diri sendiri dan komunitasnya untuk tetap berada dalam koridor yang tidak melanggar hak dasar manusia lain. Keluhuran manusia menurut Frans Magnis Suseno (1991), ”berakar dalam kenyataan bahwa ia berakal-budi. Melalui akal budi ia mengatasi keterikatan binatang pada lingkungan dan kebutuhannya sendiri. Akal budi berarti bahwa hati dan wawasan manusia merentangkan diri mengatasi segala keterbatasan ke arah cakrawala yang tak terbatas.”

Dalam banyak catatan sejarah kemanusiaan, sejarah tidak hanya ditoreh secara indah dan manusiawi, melainkan juga secara tidak beradab, di mana harkat dan hak dasar manusia diabaikan dan dilanggar secara tidak langsung maupun langsung. Hegemoni yang dilakukan oleh negara dengan menggunakan institusi birokrasi dan perangkat hukum telah melenakan kesadaran masyarakat, bahwa proses ketidakadilan dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang jauh dari nilai cinta kasih sedang berlangsung secara sistematis. Masyarakat menerima keadaan ini sebagai common sense, yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

Indonesia, dalam proses menjadinya, telah menciptakan realitas sosial yang tidak memungkinkan kita untuk menolak bahwa bangunan masyarakat dan negara merupakan hasil gesekan yang sebagian menetaskan dendam dan pembunuhan massal. Konflik politik memasuki ruang-ruang kolektifitas masyarakat yang mengadopsi konflik vertikal menjadi konflik horisontal. Masyarakat dipaksa menerima situasi politik di mana mereka harus memilih berada dalam ruang konflik atau tidak sama sekali. Persoalannya adalah struktur bangunan sosial bersinergis dengan kekuatan politik, bahkan politik menjadi kekuatan yang dominan yang menentukan sikap dan tindakan masyarakat secara personal maupun kolektif.
Lapisan masyarakat Indonesia yang terbentuk berdasarkan nilai dan kesadaran masyarakat terutama elit politiknya, telah menyajikan struktur sosial yang menempatkan masyarakat (rakyat kecil) sebagai kelas bawah yang memiliki ‘kewajiban’ sosial untuk tergantung secara ekonomi-politik kepada elit politik. Hal ini mempengaruhi wajah masyarakat pada umumnya. Masyarakat Indonesia merepsentasikan dirinya sebagai kelompok yang memiliki ikatan politik secara kultur kepada elit politik atau kelas sosial lainnya yang dianggap berada dalam hirarkhi lebih tinggi.

Bagi Umar Kayam, hal di atas dipahami sebagai pentas suatu sistem nilai yang menekankan pada keselarasan hirarkis, rukun, anti konflik, halus (dsbnya) yang merupakan ramuan nilai yang sangat mendukung kelangsungan sistem feodal. Yang bawah mengacu kepada yang atas, yang atas mengacu kepada yang berada di atasnya lagi, sehingga hanya lapisan atas beserta jajarannya yang menikmati semua keistimewaan. Sementara, rakyat kecil, hanya dibebankan pada tanggung jawab untuk mengabdi kepada atasan.

Cinta kasih terhadap manusia lain menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena berangkat dari rasa cinta, kehidupan ini dapat dipertahankan. Cinta kasih orang tua terhadap anak dan sebaliknya, dinyatakan dalam keseharian interaksi yang berlangsung dalam rumah dan sekitarnya. Cinta teman terhadap teman tidak hanya terhenti dalam suasana bahagia, tetapi akan lebih teruji ketika dalam susah, di mana seorang teman/sahabat tetap memberikan perhatian dan kepeduliannya. Berbagi secara ekonomi dan sosial adalah hal yang dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan kesempatan yang lebih baik. Seorang pejabat atau tokoh masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberi dan berbagi kepada orang miskin. Konsep berbagi dan memberi kepada orang yang membutuhkan adalah implementasi cinta kasih yang paling dasar.

Bagi Erich Fromm cinta itu adalah proses menjadi. Seseorang akan mengalami kemajuan ketika mengimplementasikan relasi cinta terhadap sesamanya. Cinta melahirkan tindakan-tindakan yang memberi dalam bentuk perhatian dan kepedulian terhadap lingkungannya. Perhatian pemerintah terhadap rakyatnya adalah keharusan. Pada pemerintahan yang tidak demokratis, kewajiban dalam memenuhi kesejahteraan, keadilan, dan kebebasan bagi rakyat tidak akan dipenuhi, karena tak ada konsep cinta dalam sebuah pemerintahan yang tidak demokratis.

Sejarah panjang negeri ini dipenuhi catatan kejahatan dan kekerasan yang menistakan kemanusiaan. Kekuasaan Orde Baru telah ajarkan kepada kita bahwa tak ada cinta kasih dalam kekuasaan yang otoriter. Sebaliknya, kerusuhan demi kerusuhan dibiarkan terjadi, penggusuran perkampungan miskin dilakukan tanpa solusi penyelesaian. Peristiwa 27 Juli semakin menegaskan sikap dan watak politik Orde Baru yang mensahkani semua cara untuk mempertahankan status quo.

Cinta kasih bukan sesuatu yang abstrak, ia ada sebagai energi peradaban, menyatu dan mempengaruhi kehidupan manusia. Manifestasi dari cinta kasih adalah pengakuan dan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain dalam menjalankan kehidupan yang damai, dan sejahtera atas dasar kemanusiaan. Oleh karena itu, hak dasar sebagai manusia yang merdeka harus dipenuhi. Kebebasan berekspresi dalam berkesenian dan berkarya serta dalam mengaktualisasikan ide-ide pribadi merupakan bagian dari hak dasar manusia. Rasa aman, nyaman, dan bebas menjadi instrumen penting dalam mengapresiasikan dan mengembangkan diri. Catatan sejarah, telah sodorkan kenyataan bahwa kebebasan adalah awal dari kemajuan sebuah bangsa. Pencerahan di Eropa telah melahirkan ilmu pengetahuan yang menghasilkan kemajuan dan ragam teknologi. Untuk itu, dalam memajukan sebuah peradaban dibutuhkan cinta kasih yang melepaskan semua batasan warna kulit, agama, kebangsaan, dan ideologi.

draft my biografi part one

Senin, 22 September 2008

KEMISKINAN, BUKAN RUU PORNOGRAFI

Dalam bulan Ramadhan ini, Pansus Pornografi DPR RI dan pemerintah, kembali sibuk mengurus rencana pengesahan RUU Pornografi. Proses yang berjalan kurang lebih 3 tahun dengan berbagai polemik, tidak mengendorkan semangat dari Pansus
Pornografi untuk terus melakukan pembahasan. Bahkan ditengarai sesegera mungkin akan disahkan. Hal ini kembali meminta perhatian khusus dari LSM/ormas yang sejak awal pembahasan memang sudah menolak. Para aktivis prodem, kembali disibukkan untuk berkampanye dan menyatakan sikap penolakan, sekalipun Pansus Pornografi menyatakan bahwa telah terjadi perubahan atas pasal-pasal yang dianggap diskriminatif. Begitu juga dengan media massa, kembali mengangkat berita seputar pro-kontra yang terjadi di parlemen maupun di masyarakat. 
Bahkan pada saat 21 perempuan miskin tewas mengenaskan setelah bersesak-sesak berebutan uang zakat, elit politik bergeming. Tetap saja moral dan ketelanjangan perempuan dianggap jauh lebih penting untuk diutak-atik, ketimbang kemiskinan massal yang dialami oleh perempuan dan masyarakat pada umumnya. Kemiskinan akut telah mengantarkan kaum perempuan masuk pada tragedi kemanusiaan. Tragedi yang selalu meminta korban dari ibu-ibu dan anak-anak. 
Gonjang-ganjing perekonomian dunia yang selalu dengan mudah mempengaruhi bahkan merubuhkan ekonomi Indonesia, merupakan realita ekonomi politik yang berada di depan mata. Pasar finansial yang berantakan, mata uang rupiah yang tidak stabil, yang terganggu akibat politik ekonomi regional/dunia. Termasuk pemilu presiden di Amerika Serikat yang akan digelar pada bulan November mendatang ini, suka atau tidak suka, akan berdampak langsung terhadap denyut jantung perekonomian Indonesia. Pertanyaannya, saat perekonomian kita semakin rapuh, dan akan berimbas langsung kepada rakyat, mengapa justru Pansus Pornografi dan pemerintah bersikukuh melanjutkan pembahasan substansi yang tidak penting, yang mengada-ada, dan mereduksi fitrah manusia .......? 
Elit politik, seharusnya tanggap dan peduli dengan tragedi kematian ibu-ibu miskin yang seringkali terjadi. Mati terinjak, juga mati bunuh diri bersama anak, menjadi peristiwa yang ’jangan-jangan’ sudah dianggap biasa saja, sesuatu yang given. Padahal kita tak dapat membohongi fakta sosial. Kematian terjadi, karena mereka dimiskinkan dan dihinakan, justru oleh negara! Lalu di mana Pemda dan wakil rakyat Pasuruan berada, ketika kaum perempuannya berdesak-desak, bertaruh nyawa dan harga diri demi uang 30 ribu rupiah ...? Apakah Pemerintah SBY-Kalla tidak terusik dengan kejadian ini..?

Peristiwa Pasuruan, selayaknya menjadi pegangan bersama, pemerintah, wakil rakyat, dan civil society bahwa kemanusiaan kita dan nasib bangsa berada di ujung tanduk. Adalah tugas para pejabat negara, ulama, pendeta, bhiksu, dan tokoh masyarakat untuk melindungi dan memakmurkan kehidupan kaum perempuan? Begitupun dengan para wakil rakyat yang telah memberikan mandat kepada Presiden SBY untuk menaikkan BBM sebanyak 3 kali, saatnya memulihkan hati nurani dan komitmen kepada kaum perempuan.  
Bangsa Indonesia adalah bangsa beragama, berbudaya, bermartabat dan beradab, kemerdekaan yang kita peroleh bukan berdasarkan hadiah. Kesepakatan Indonesia Timur bergabung dengan daerah-daerah lain menjadi Indonesia sekarang ini adalah kesepakatan yang tidak bisa dianulir dan direduksi, karena dibungkus oleh Pembukaan UUD 45 yang di dalamnya mengalir Pancasila sebagai fundamen berbangsa dan bernegara. Keragaman kultur, nilai, dan cara pandang hidup sebagai personal dan anggota masyarakat telah diakui secara historis dan ideologis. Dengan demikian, proses lanjutan dari bangsa ini tidak pantas disela dan dihadang dengan peraturan yang bertolakbelakang dari spirit kebhinekaan Indonesia. Pertanyaannya adalah moral bangsa atau penegakkan hukumlah yang harus dibenahi ? Dalih menjaga moral, tidak dengan menjadikan cara pandang/nilai, adat istiadat, dan tubuh perempuan sebagai ancaman. Bukankah kita sudah mempunyai UU Perlindungan Anak, KDRT, dan KUHP?

Jakarta, 19 September 2008

Selasa, 16 September 2008

Wakil Bali Berjuang di Senayan Kompak Tolak UU Pornografi

DENPASAR, NusaBali
Rabu, 17 September 2008 
Menyusul sikap tegas Komponen Rakyat Bali dan DPRD Bali yang menolak disahkannya UU Pornografi, wakil-wakil rakyat Bali di DPR pun melakukan gerakan serupa. Wakil Bali di Fraksi Golkar ancam lakukan minority note, sementara wakil di Fraksi PDIP siap walk out (WO). 

Wakil-wakil rakyat Bali di Senayan berjanji akan all out memperjuangkan aspirasi daerahnya, jangan sampai RUU Pornografi disahkan menjadi UU Pornografi, yang diagendakan DPR, 23 September 2008 nanti. Anggota Fraksi Golkar DPR, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengaku akan berjuang dengan caranya. 

Demer mengatakan, sebagai bentuk penolakan, dirinya akan akan melakukan minority note alias catatan kecil terhadap RUU Pornografi. “Kalau bisa, Fraksi (Golkar) ya sejalan menolak UU Pornografi,” jelas Demer kepada NusaBali, Selasa (16/9). 

“Tapi, jika (Fraksi Golkar) tidak sejalan, saya akan berbeda dengan melakukan minority note. Dengan catatan kecil ini mempertegas kalau Gede Sumarjaya Linggih menolak UU Pornografi,” lanjut Demer yang ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta kemarin. 

Untuk itu, Demer akan berusaha dulu melobi Fraksi Golkar agar menolak pengesahan UU Pornografi. Bahkan, dia akan berbicara dengan Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso, terkait masalah ini. 

Menurut Demer, UU Pornografi ini harus ditolak, karena berdampak kurang bagus bagi perkembangan seni dan budaya di Bali. UU soal moral dan kesusilaan ini juga berdampak terhadap kepariwisataan. Jika diberlakukan secara kaku, UU ini bisa memberangus kepariwisataan. 

“Untuk itu, saya akan cek kembali ke Fraksi Golkar mengenai RUU Pornografi. Kalaupun nanti di Sidang Paripurna ternyata RUU ini disahkan, saya tetap tak akan menyetujuinya,” imbuh Demer yang mempunyai hotel di Lovina (Buleleng) dan Nusa Dua (Badung). 

Perjuangan wakil rakyat Bali yang duduk di Fraksi PDIP DPR, Ni Gusti Ayu Sukmadewi Djaksa, lain lagi. Wakil rakyat kelahiran Mengwi, Badung ini mengancam akan walk out (WO) dari Sidang Paripurna DPR jika RUU Pornografi disahkan. 

“Teman-teman PDIP, termasuk saya, akan walk out jika RUU ini disahkan. Sebab, kami tak ingin dikatakan mengesahkan Undang-undang yang melanggar UUD 1945 dan Pancasila,” terang Dewi. 

Dikatakan Dewi, sejak dulu dirinya sudah memperjuangkan agar pembahasan RUU Pornogarfi tidak dilanjutkan. Usaha itu, antara lain, dengan melakukan diskusi-diskusi bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, Front Pembela Islam (FPI), dan organisasi-organisasi Islam, hingga mendatangi 10 gereja untuk dialog. 

“Selain itu, kami juga mencetak buku, membuat kongres budaya, dan seminar-seminar. Semua dilakukan untuk menentang RUU Pornografi, karena RUU ini bisa memberangus kebebasan berekspresi dan berbudaya,” jelas politisi yang sudah dua kali periode duduk di DPR ini. 

Kecuali memberangus kebebasan berekspresi, kata Dewi, UU Porrnografi juga menyalahkan kaum perempun. Dia mencontohkan seorang perempuan yang menggunakan parfum, lipstik, serta menarik dan cantik, bisa terkena sanksi hukum hanya karena dianggap membangkitkan gairah seksual kaum lelaku. Ibi berbahaya. 

Bahayanya lagi, imbuh Dewi, korban sodomi pun bisa dianggap sebagai tersangka. Padahal, dia adalah korban. Dalam RUU Pornografi ini, definisi pornografi tidak tegas danb multi tafsir. Di sini terdapat pasal-pasal karet. “Itu sebabnya, PDIP memutuskan tidak ikut dalam pembahasan RUU Pornografi,” katanya. 

Wakil rakyat Bali lainnya dari PKPB, Made Suwendha, juga hampir senada. Suwendha menyatakan RUU Pornografi dapat menghambat kreativitas dan karya budayawan serta seniman Bali. Karena itu, dia menolak disahkannya RUU ini. Apalagi, masyarakat Bali dan DRPD setempat telah menolaknya. 

“Saya juga akan melobi Fraksi lain agar tidak mengesahkan RUU Pornografi tersebut,” tandas Suwendha, mantan Walikota Denpasar pertama dan di DPR masuk ke dalam Fraksi Golkar. 

Sementara, anggota Fraksi PDIP DPR Made Urip menyatakan bukan hanya fraksinya yang menolak RUU Pornografi, tapi juga Fraksi PDS. Karena itu, imbuh Urip, Fraksi PDIP akan WO agar RUU Pornografi tak disahkan. “Karena kita tidak mau bertanggung jawab kalau RUU tersebut disahkan. Jadi, kita akan WO,” jelas wakil rakyat kelahiran Marga, Tabanan ini. 

Sementara, anggota Fraksi Demokrat Wayan Gunastra menyatakan konsisten terhadap sikapnya. Gunastra mengatakan RUU Pornografi tak sesuai dengan napas Bali yang mengandalkan pariwisata budaya. Sektor pariwisata dan budaya akan dirugikan oleh UU Pornografi. “Saya akan harus menolak, saya harus mendengarkan suara konstituen,” jelas politisi asal Baturiti, Tabanan ini. 

Karena itu, Gunastra akan berusaha melobi Fraksi Demokrat DPR untuk menolak pengesahan RUU Pornogafi. Selain itu, dia juga akan melobi fraksi-fraksi lain. 

Hal ini diamini I Gusti Agung Rai Wirajaya, wakil rakyat dari Fraksi PDIP. “Sebagai wakil ratyat Bali yang menolak RUU Pornografi, saya juga akan melobi teman-teman lain agar tidak mengesahkan RUU tersebut,” tegas Wirajaya. Wirajaya sendiri telah menanyakan langsung kepada anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PDIP, Eva Kusumandari, soal RUU Pornografi ini. Dari Eva diketahui kalau Fraksi PDIP telah berjuang maksimal untuk menggagalkan RUU Pornografi. 

Bahkan, kata Wirajaya, Fraksi PDIP akan berjuang sampai ke Bamus (badan musyawarah) agar RUU Pornografi tidak disahkan. “Jika tetap disahkan, Fraksi PDIP tidak akan ikut, karena ada klausal yang perlu penjelasan,” katanya. Sementara, wakil rakyat Bali di Fraksi Golkar lainnya, Nyoman Tisnawati Karna, menegaskan RUU Pornografi menyentuh subtansial yang ada di masyarakat Bali. Intinya, RUU Pornografi bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan seni yang hidup sejak zaman silam. 

“Karena itu, manakala RUU Pornografi menyinggung hal-hal yang prinsipil, tidak ada alasan lain bagi kita kecuali menolaknya,” jelas Tisna. “Saya akan berbicara dengan teman-teman yang berada di Pansus RUU Pornografi dan teman-teman lainnya mengenai RUU ini,” imbuh satu-satunya politisi perempuan dari Bali di DPR ini. 

Sementara itu, bunga untuk menentang RUU Pornografi beredar di DPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. Bunga penentang RUU Pornografi ini dibagi-bagikan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, LBH Apik, Indonesia Act dan beberapa LBH kepada anggota DPR RI. Dalam tangkai bunga terdapat, berisi beberapa kata, yang antara lain, berbunyi ‘RUU Pornografi sangat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang diminorkan’. ‘RUU Pornografi berpotensi menimbulkan premanisme atau main hakim sendiri’. 

RUU Pornogarfi juga dituding menyamakan seni, budaya, tradisi, dan ritual bangsa Indonesia dengan pornografi. Pasal-pasal RUU Pornografi masih multitafsir, sehingga membahayakan penegakan hukum di Indonesia. Tulisan-tulisan itu tercetak di kertas warna-warni yang ditempelkan pada tangkai bunga. 

Menurut Tisnawati Karna, pembagian bunga menadakan warning bagi anggota DPR. “Ini warning bagi kita untuk mencermati RUU Pornogarfi,” ujar Tisnawati kepada NusaBali sebelum rapat paripurna di Gedung DPR Senayan kemarin. 

Sementara, Korninator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Ratna Bataramunti, menjelaskan soal pornografi telah ada di dalam KUHP. Karenanya, tak perlu lagi dilahirkan UU Pornogafi.

PRO KONTRA RUU PORNOGRAFI

Kompas 13.09.08
Budayawan-Cendekiawan Bali kembali tolak RUU Pornografi 
DENPASAR, SABTU-Budayawan dan cendekiawan Bali kembali menyatakan penolakan mereka pada Rancangan Undang-Undang Pornografi yang rencananya akan disahkan DPR RI pada akhir September ini. Perwakilan mereka akan segera menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertegas penolakan itu.

Penolakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap dalam pertemuan yang diadakan Komponen Rakyat Bali (KRB) di Denpasar, Sabtu (13/9). KRB adalah organisasi yang pada 2006 lalu memotori perlawanan rakyat Bali terhadap Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Pertemuan itu dihadiri 22 cendekiawan dan budayawan Bali, antara lain Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gde Palguna, guru besar ISI Denpasar Prof Dr I Wayan Dibia , koordinator Bali Corruption Watch Putu Wiratha Dwikora, serta dan aktivis perempuan Luh Putu Anggreni..

Nama RUU APP yang sempat ditunda pembahasannya di DPR karena banyak ditentang masyarakat sejak diwacanakan tahun 2006 silam, kini disempurnakan menjadi RUU Pornografi. Awal September ini DPR kembali memulai pembahasan resmi atas RUU itu. Dan, dimotori oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pembahasan RUU ini diharapkan rampung menjelang akhir bulan untuk kemudian segera disahkan menjadi undang-undang.

Gde Palguna menyatakan, RUU Pornografi mengancam kekhasan dan kebudayaan Daerah, serta bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga masuk akal apabila RUU ini harus ditolak. Seandainya RUU Pornografi tetap disahkan, maka masyarakat, termasuk masyarakat Bali dan atau orang perseorangan dapat mengajukan judicial review atau uji formal atas undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi.  

Bila RUU ini disahkan, maka akan banyak aktivitas budaya yang dipasung, sehingga mengancam entitas Bhinneka Tunggal Ika kita. Ini merupakan ancaman bagi negara kita. "Kita akan mendaftar seni-seni pertunjukan nusantara yang terancam dengan RUU ini dan kita serahkan kepada Presiden," kata Wayan Dibia.

Menurut Ngurah Harta, pihaknya akan membentuk tim kecil yang akan menghadap Presiden sesegera mungkin. Hal ini untuk menegaskan penolakan masyarakat Bali pada RUU yang dinilai tidak menghormati keragaman budaya dan hak relijius masyarakat minoritas di Indonesia."Kita juga akan melakukan aksi massa dalam bentuk pertunjukkan-pertunjukan kesenian tradisional Bali yang dinilai melanggar RUU tersebut. Ini adalah sebuah bentuk pembangkangan sipil atas upaya-upaya untuk menindas hak masyarakat," ujar Ngurah Harta bahwa seluruh perjuangan rakyat Bali dalam menghadang pengesahan RUU Pornografi akan tetap dilakukan dalam bingkai ke-Indonesia-an dan menghormati ke-Bhineka-an. (BEN)  

Sabtu, 13 September 2008

ISU SEKSI GAS TANGGUH BERHASIL MENGALIHKAN ANGKET BBM

Hampir sebulan lamanya, opini gas tangguh ini melesat di media, mungkin saja opini itu di blow up tidak sengaja mendiskreditkan megawati soekarnoputri sebagai pesaing capres yang paling tangguh, atau juga mungkin saja mereka tidak sengaja melesatkan opini tersebut meski sebagian orang bertanya tanya kok baru sekarang ya, menjelang Pilpres 2009, atau mungkin saja berita seksi ini dilempar ke publik untuk pengalihan isue angket BBM dan kenaikan harga sembako yang menggila dipasaran akibat kenaikan bbm, ataukah ada yang sedikit Panik karena hasil survey capres perempuan satu satunya itu semakin tinggi laju presentasinya, aha …wallahu alam, tanyakanlah pada suara hati anda atau meminjam istilah bung ebit, tanyakan pada rumput yang bergoyang... he he

Dalam logika sederhana yang saya pahami tentang Tata Kelola sebuah Pemerintahan selain Presiden dan Wakil Presiden, ada 3 orang penting dikabinet yang setia mendampingi Presiden dan Wapres, yaitu Menko Polkam, Menko Ekuin,dan Menko Kesra, dan setiap rapat kabinet Menko memiliki peranan teramat penting untuk mendampingi Presiden dan Wapres, tentu saja masing masing sudah memiliki protapnya sendiri, kecuali kehadiran Menko Polkam di setiap rapat kabinet memiliki peran yang strategis karena setiap masalah tidak terlepas dari pentingnya keamanan sebuah negara.

Apa yang saya serap dari penjelasan someone (tak mau disebut namanya) yang mengetahui seluk beluk kebiasaan di istana presiden kala itu, ada 3 macam sidang/rapat yang dikenal setiap bulan, yaitu pada awal bukan adalah Sidang Paripurna Kabinet, tengah bulan (sesuai kebutuhan) Sidang Kabinet terbatas, dan akhir bulan adalah Sidang Paripurna Kabinet , dalam Sidang Paripurna Kabinet setiap Mentri Kabinet diharuskan melaporkan semua materi penting yang akan dibahas di Sidang, sedangkan Sidang Kabinet terbatas merupakan penajaman materi setiap masalah yang ada, mentri yang hadir terkait dengan fokus persoalan, kecuali kehadiran Menko Polkam dalam setiap sidang kabinet terbatas, dianggap memiliki peran penting untuk hadir karena setiap masalah senantiasa bersentuhan dengan pola keamanan.

Tahun 2001 Bapak Susilo Bambang Yudoyono sudah menjabat sebagai mentri pertambangan ( dalam kabinet Gus Dur), sudah ada pembicaraan tentang gas tangguh, artinya menko polkam pada kabinet Mega sesungguhnya sudah mengenal apa itu gas tangguh, selanjutnya dibahas kembali di Sidang Kabinet Paripurna (dalam kabinet Gotong Royong), 

Masih ingatkah kita tentang masalah KARAHA BODAS yang pernah menghebohkan itu ? merupakan tanggung jawab Mentamben yang ketika itu dijabat oleh Bapak SBY ketika itu hampir saja masuk dalam Arbitrase, syukur berhasil diselesaikan oleh mega dan kabinetnya, juga terhadap masalah BUKAKA dll, dan entah mengapa kontrak EXON ketika itu tidak ditanda tangani oleh Mega, apa sebabnya ? apakah terkait persoalan validitas data minyak mentah didalam bumi kita yang hingga saat ini belum terjawab dan bagi hasil yang tidak jelas .. dan kini setelah kontrak Exon sudah ditanda tangani oleh Presiden SBY, benarkah Exon menguntungkan penerimaan Negara ? 

 Saya kira semakin jelas jika sebagai Menko Kesra Jusuf Kala mungkin saja tidak ikut serta dalam pembicaraan Kontrak Gas Tangguh, ( karena bukan bidangnya) kalau tidak tahu tentu tidak paham, ya wajar saja, adalah tidak wajar manakala JK banyak bicara meributkan masalah yang tidak dipahami dan “katanya tidak tahu menahu itu”

Seperti halnya bapak Wapres isi kontrak itu juga tidak saya pahami , biarlah orang otrang pandai itu yang bicara terkait klausul perjanjian kontraknya, karena domein ini secara tehnis yang bertanggung jawab tentu Mentamben Purnomo, jadi seyogyanya bapak Purnomo Yusdiantoro ini dapat menjelaskan kepada publik secara kronologis dan transparan. Jangan bersembunyi dong

Pertanyaan saya kepada bapak Mentamben Purnomo, Benarkah delivery kontrak itu baru terjadi pada tahun 2009 ? artinya hingga detik ini (th 2008) Bangsa Indonesia belum satu sen pun dirugikan. Seperti pemberitaan di media. Dan benarkah kontrak itu masih bisa direnegosiasi ? dan apakah kontrak Gas Tangguh ini adalah kontrak G to G, atau kontrak antara Pemerintah Cina dengan Megawati secara pribadi, jika kontrak itu antara Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia tentu oleh karenanya Presiden SBY sebagai kepala Pemerintahan saat ini wajib hukumnya negosiasi ulang dengan Pemerintah Cina, apapun resikonya, karena rakyat sudah memilih SBY sebagai Presiden. 

Karena pentingnya masalah ini, daripada terus bermain main politik yang ngga jelas orientasinya itu, lebih baik duduk bersama dengan hati jernih antara mentamben sebagai wakil pemerintah, JK dan pimpinan komisi VII DPR, bagaimana menemukan solusi terbaik bagi bangsa, kalau perlu juga melihat kontrak kontrak yang lain terhadap aset pertambangan kita yang sudah terlanjur itu, spt Freeport, Natuna, Ekson, dll atau kalau perlu merevisi UU Migas.

Tentang pemberitaan yang menghebohkan yaitu perihal Dansa Presiden Mega dan Presiden Cina kala itu, pemahaman saya itu adalah bagian dari Diplomasi 2 orang presiden yang ingin menjalin kerjasama kedua belah negara, jangan lupa pak JK, bukankah proyek jembatan SURAMADU yang terbengkalai itu, pada akhirnya juga diselesaikan oleh diplomasi mantan Presiden Mega dalam pendekatannya kepada Presiden Republik Cina,, coba tunjukkan kepada rakyat apakah bapak SBY dan JK sampai saat ini berhasil menarik investasi dari Pemerintah Republik Cina ?

Just do it ... !

ANGGOTA DPR PROTES LUMPUR LAPINDO




Senin, 28/08/2006 11:24 WIB
Lumpur Lapindo Ramaikan Paripurna RAPBN 2007
Muhammad Nur Hayid - detikNews
 
Jakarta - Kasus lumpur Lapindo terus dikritisi kalangan DPR. Dalam rapat paripurna tentang RAPBN 2007, interupsi tentang kasus ini masih terjadi.Kali ini interupsi disampaikan anggota FPDIP Dewi Jakse yang menilai DPR tega melihat kelambanan pemerintah mengatasi kasus yang menyengsarakan warga Porong, Sidoarjo, tersebut. 

"Saya nangis setelah kunjungan kerja ke Lapindo, karena evakuasi warga tidak dilakukan dengan baik. Terkesan ada MoU (kesepakatan) antara pemerintah dan Lapindo untuk tidak memperhatikan nasib rakyat. DPR harus tegas mengatasi ini," katanya di hadapan pimpinan DPR dan rekan sejawatnya di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2006).

Sidang kali ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBN Tahun 2007 dan nota keuangan, serta penetapan susunan dan keanggotaan fraksi dalam alat kelengkapan DPR. Sidang dihadiri 280 anggota dari total 548 anggota.

Persoalan lumpur Lapindo jika tidak ditangani dengan baik, imbuh dia, dampaknya akan lebih besar dari tsunami, karena menjelang musim penghujan dikhawatirkan akan terjadi luberan lumpur sehingga menggenangi rumah warga.

"Kalau tidak ditangani segera, kalau musim hujan bulan September bisa lebih besar akibatnya karena lumpur akan meluber," kata dia.

Menanggapi interupsi itu, ketua sidang yang juga Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno meminta komisi terkait untuk melakukan pengawasan. Selain itu dengan nada bercanda ia mengatakan, masalah lumpur sudah disinggung dalam wayang semalam suntuk.

"Itu sudah dibahas di wayang Rojomolo, tapi kami minta ke komisi terkait untuk membahasnya," kata dia disambut tawa anggota dewan.

Sidang kali ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBN Tahun 2007 dan nota keuangan, serta penetapan susunan dan keanggotaan fraksi dalam alat kelengkapan DPR. Sidang dihadiri 280 anggota dari total 548 anggota.(umi/)
Diposting oleh sukmadewi di 03:25

PRIVATISASI KRAKATAU STEEL

Kamis, 17 Juli 2008
Agustus, DPR Bakal Bahas IPO Krakatau Steel
DPR akan membahas secara intensif mengenai rencana penawaran umum perdana saham (IPO) PT Krakatau Steel (KS) akhir Agustus mendatang, sementara saat ini masih diperdebatkan mengenai siapa yang akan membahasnya.

"Masih ada tarik-menarik siapa yang akan membahas, apakah Komisi VI atau IX. Apalagi saat ini DPR sedang reses, sehingga kemungkinan akhir Agustus baru bisa dibahas," kata Anggota DPR RI Dewi Djakse di Jakarta, Kamis (17/7). Sampai saat ini masih menjadi perdebatan apakah Komisi VI yang mengurusi bidang BUMN atau Komisi XI yang mengurusi masalah keuangan Negara, yang berhak membahas rencana aksi korporasi KS ini.

Dewi cuma berharap, keinginan untuk IPO tersebut bukan lah hanya untuk "menjual" BUMN  produsen baja itu, tetapi memang untuk membuka pasar baja di Indonesia agar KS bisa mengembangkan diri, prinsip privatisasi yg disepakati di kom  VI adalah untuk menyehatkan perusahaan dan menambah kapitalisasi dan bukan untuk menyuntik defisit APBN.

Sementara Pengamat Pasar Modal Dandossi Matram menyatakan, jumlah saham yang akan dilepas KS melalui IPO diperkirakan antara 20 hingga 30% atau senilai Rp2,5 triliun sampai Rp3,5 triliun."Dengan perkiraan valuasi aset KS sekitar Rp13 triliun, maka pelepasan saham sekitar 20-30% ke pasar masih diserap oleh pasar," kata Dandossi.

Dalam IPO nanti, KS ingin menari dana masyarakat sekitar 200 juta dolar AS yang akan dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kapasitas produksi KS saat ini sekitar 2,5 juta ton per tahun, dan dengan investasi baru nanti perusahaan ini memperkirakan bisa memproduksi hingga 4 juta ton per tahun.

IPO ini dilihat dari manfaatnya meningkatkan transparansi KS sebagai perusahaan publik. "Dengan IPO profitabilitas perusahaan dapat lebih terukur dengan implementasi "good corporate governance" dan hal itu membuka akses lebih besar untuk memperoleh pendanaan baik dari sektor perbankan maupun pasar modal. melihat waktu yang tepat untuk melakukan KS adalah pada akhir tahun ini. "Jika DPR sudah membahas diperkirakan berakhir pada September. Setelah mendapat persetujuan dari DPR ini perlu waktu 3 bulan untuk persiapan, sehingga kemungkinan bisa dilakukan pada Desember mendatang," jelasnya

PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) JANGAN DIPOLITISASI

20 juli 2008 

Anggota Komisi VI DPR RI Sukmadewi djakse meminta program kredit usaha rakyat (KUR) jangan sampai dipolitisasi untuk kepentingan kampanye karena tujuan pengucuran KUR memberdayakan sektor riil.

"Jika penyaluran KUR tepat sasaran, maka usulan pengajuan tambahan anggaran penjaminan KUR akan direalisasi. Sejak awal saya mendukung usulan ini jika memang dikucurkan untuk rakyat," katanya Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, mengingatkan agar implementasi penyaluran KUR ditekankan untuk realisasi kredit dengan pagu Rp100 juta ke bawah sehingga mampu membantu ekonomi lemah.

"Pemerintah perlu merevisi iklan sosialisasi KUR yang selama ini bertendensi melakukan kebohongan publik karena dalam sosialisasi seolah-olah menggambarkan kucuran KUR sama sekali tanpa ada jaminan. Padahal itu tidak betul. Hanya 70 persen jaminan yang ditanggung pemerintah melalui BUMN penjamin kredit," paparnya.

Dewi juga mengatakan, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah beberapa hari lalu telah menyetujui usulan pemerintah untuk menambah anggaran penjaminan KUR sebesar Rp1 triliun.dengan adanya KUR, ia berharap pengusaha ekonomi lemah bisa mengakses kredit usaha mikro dan kecil karena dengan adanya penambahan jaminan, maka pagu KUR yang kini tersisa sekitar Rp6 triliun bisa ditingkatkan menjadi dua kali lipat.

Program KUR merupakan kredit usaha mikro dan kecil paling baik yang pernah dilansir pemerintah karena meskipun dijamin pemerintah, KUR tetap mengikuti prinsip kehati-hatian sesuai Undang-Undang Perbankan.

Prinsip kehati-hatian muncul karena pemerintah hanya menjamin 70 persen dari nilai kredit yang disalurkan, sedangkan sisanya 30 persen dijamin bank pelaksana.sejak pertama kali diluncurkan pada 2007, KUR telah menyalurkan KUR sebesar Rp8 triliun untuk kalangan pengusaha mikro dan kecil dengan plafon antara Rp5 juta-Rp500 juta per nasabah. [EL, Ant)

RUU PORNOGRAFI, UNTUK SIAPA?


RATU HEMAS, isteri Sri Sultan Hamengkubuwono X, merupakan salah satu dari sekian banyak pemuka perempuan yang menolak dilajnutkannya pembahasan mengenai RUU PR oleh DPR. Ia meminta untuk meninjau kembali RUU tersebut. Karena banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum sebuah RUU diajukan untuk dibahas. Ketika ditanya mengapa banyak dari kaum perempuan, terutama dari kalangan muda, tidak setuju RUU PR dibahas untuk diundangkan, Ratu Hemas menjawab datar: “Tentu karena mereka merasa dipojokkan, dijadikan sebagai objek semata, untuk kepentingan yang belum jelas”.

berikut ini kami kutip Ketentuan Umum RUU Pornografi tsb
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
(Disepakati tanggal 31 Januari 2007)

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang- Undang ini yang dimaksudkan dengan :
 Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk- bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.


Pendapat kami ada kejanggalan proses prosedur dan mekanisme Pengambilan keputusan dan mekanisme pengajuan draft RUU Pornografi kepada Presiden untuk mendapatkan AMPRES.

PERMASALAHAN 
1. untuk melakukan pengesahan draft RUU Pornografi, seharusnya draft RUU tersebut dimintakan persetujuannya dalam rapat pleno pansus RUU Pornografi, dari hasil pemandangan 10 Fraksi, hasilnya sebagai berikut, 5 fraksi yaitu FPG. F Demokrat, FPKS, FPPP, dan FBPD menyetujui materi substansi untuk dilanjutkan Pimpinan Dewan dan Presiden. 4 Fraksi lainnya FPDIP, FPKB, FPAN, dan FPBR, tidak setuju diproses lebih lanjut sebelum memperoleh penegasan substansi materi ttg PORNOAKSI yang (belum memiliki arti dan definisi yang jelas) didalam ketentuan umum, dan harus dituntaskan sebelum diajukan ke pimp dewan
1 fraksi yaitu PDS tidak hadir, ketidak hadiran FPDS seharusnya tidak bisa dianggap setuju arau tidak setuju, sehingga keputusan belum bisa dilakukan terhadap draft RUU Pornoaksi tersebut menunggu konfirmasi FPDS .namun Pimpinan Pansus mengambil keputusan untuk dilanjutkan dengan perhitungan bahwa 5 fraksi telah setuju dan 4 fraksi tidak setuju.

2. Pelanggaran Tatib DPR RI oleh Ketua DPR Agung Laksono, yang telah mengirimkan Draft RUU Pornografi tanpa konsultasi dengan wakil pimpinan Dewan yang lain( ps 19, 20(ayat 1), 24(ayat 2 Tata Tertib DPR RI , tentang kepemimpinan kolektif) penyerahan drat tsb kepada presiden adalah cacat hukum. 

3. Kesalahan prosedur yang terjadi dari team drajter langsung ke Pansus, seharusnya karena materi draft RUU berobah total dari yang dilaporkan di Paripurna DPR, seharusnya terlebih dahulu dilakukan Harmonisasi di Badan Legislasi, sesuai dengan ketentuan Legislasi dalam memenuhi persyaratan pembuatan Undang Undang yaitu UU no 10/2004.maka seharusnya Presiden membatalkan AMPRES NO R-54/Pres/09/2007, dikarenakan mekanisme dan prosedur pengambilan keputusan cacat hukum,  

mohon maaf kami tak berminat melanggar konstitusi

AKHIRNYA DPR BATALKAN 56.343 TON GULA ILLEGAL




 10-05-2005|webmaster
(Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 25 Januari 2005)

JAKARTA (Bisnis): Komisi VI DPR akhirnya resmi merekomendasikan Kejaksaan Agung agar menbatalkan lelang 56.343 ton gula impor illegal yang dimenangkan PT. Angels Product seharga Rp. 2.100/kg. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Constant M. Ponggawa (FPDS) menyatakan rekomendasi itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Dewan Gula Indonesia (DGI) di Jakarta, kemarin.“Selain pembatalan, kami meminta Kejaksaan dan pihak terkait lain mengklarifikasi pelelangan yang controversial itu, sekaligus menahan sementara distribusi gula tersebut sampai klarifikasinya selesai,” ujarnya usai memimpin rapat itu, tadi malam.

Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.30-20.30 WIB dengan empat kali skors itu legislator Komisi VI sempat terbelah menjadi dua kubu, yaitu antara pihak yang meminta rekomendasi pembatalan dan yang bersikukuh hanya sebatas klarifikasi.

“Publik saat ini sedang menunggu sikap kita. Saya sendiri sudah dua tahun terlibat dalam gula ini. Anggota komisi ini bahkan juga ada yang terlibat dalam kasus gula illegal. Ini sekarang kesempatan kita: Batalkan lelang itu!” ujar Sukma Dewi (FDIP). 

Ketua Umum BKAPTRI Abdul Wachid mengaku tidak bisa habis pikir sulitnya para legislator merekomendasikan pembatalan lelang. Hal ini, tambahnya, makin memperkuat kecurigaan kalau kekuatan besar yang berada di balik lelang telah masuk ke parlemen. 

Karena itu, Wachid yang sempat mengancam walk out dari RDPU itu, mengaku akan tetap mengerahkan ribuan petani ke istana. Apalagi, informasi baru yang diterimanya juga menyebut dugaan bila kalangan istana juga terlibat dalam lelang itu. 

Dalam kesempatan sama, Ketua DGI Anton Apriyanto juga menyepakati rekomendasi itu. Pasalnya, DGI sendiri juga menemukan kesalahan substansial dalam pelelangan, meski Kejakgung terus bersikukuh menyatakan lelang tersebut sah demi hukum. 

“Yang jelas kita juga menemukan kesalahan substansial itu. Tapi saya harus akui DGI tidak bias melangkah lebih jauh misalnya membatalkan karena kewenangan itu ada di kejaksaan.” 

Bongkar 

Sementara itu , pemenang lelang PT. Angels Prodict mengaku telah membongkar 20.000 lebih gula illegal yang disimpan digudang Hobros Cilincing dan Gudang BGR di Kelapa Gading. “Kamai sudah membingkar gulanya, dan sekarang kami simpan digudang kami sendiri. Jumlahnya baru 20.000 sekian. Kami dapat dapat ijin bongkarnya dari Kejari Jakarta Utara, “ujarnya Melvin Korompis, Sekretariat perusahaan Pt. angles. 

Melvyn mengaku belum akan mendistribusikan gula tersebut, karena Kejari belum merekomendasikan izin distribusi dan antar pulaunya kepada Departemen Perdagangan. “ Kami baru memindahkan saja, sebelum mendistribusikan, ujarnya.” 

Sebelumnya Abdur Wachid mengatakan Kejari Jakut dan PT Angels telah melakukan transaksi penyerahan 56.343 ton gula illegal secara sepihak sehubungan pembongkaran gudang penyimpanan gula tersebut secara diam-diam. 

Dalam RDPU itu Dirjen PDN Depdag Rifana Erni menyatakan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin mendistribusikan dan izin perdagangan antar pulau.”Izin masih belum ada. Saya akan konsultasi dulu dengan DGI’”ujarnya.

FPDIP DPR RI TOLAK PENGESAHAN UU PENANAMAN MODAL


akhirnya UU berbasis kapitalis disahkan juga oleh seluruh partai kecuali PDIP 
(berpolitik.com): Meski sempat coba dihadang oleh PDIP dan PKB, RUU Penanam Modal akhirnya disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang yang baru saja berakhir sore ini. Kedua fraksi ini tak ngotot memaksakan voting karena menyadari kalah suara. Pasalnya, suara penolakan sebelum rapat itu diskors hanya disampaikan oleh anggota DPR dari kedua partai tersebut.

Sebelumnya, Paripurna pengesahan RUU Penanaman Modal sempat di'break" 5 menit menyusul penolakan yang disuarakan PKB dan partai oposisi PDIP melalui fraksinya masing-masing. Kedua partai ini berpendapat, RUU ini tak mencerminkan kepentingan nasional dan terlalu berpihak kepada investor asing.

Pada saat jeda itu, beredar pula pernyataan sikap dari ornop dan individu yang menyatakan keberatannya terhadap pengesahan RUU yang sudah ditunggu-tunggu kalangan pebisnis dalam dan luar negeri ini. 

Dalam selebaran itu, ditegaskan, RUU Penanaman Modal bertentangan dan konsititusi dan melebarkan ruang liberalisasi perekonomian yang menempatkan investor asing sebagi tuan yang harus dilayani bangsa Indonesia dan dipenuhi segala hak-haknya.

Individu-individu yang tercantum dalam selebran itu berasal dari berbagai kalangan seperti Franky Sahilatua (seniman), Kusnanto Anggoro dan Revisond Baswir (peneliti), Ivan Hadar (aktivis ornop), Zumrotin K Susilo (anggota Komnasham), Gunawan Wiradi (akademisi dan penyokong gerakan tani), Sri Edi Swasono (gerakan koperasi), Jacobus Mayong Padang, Dewi Jakse, Budiman Sudjatmiko, Permadi(PDIP), Syaifullah Ma'sum (PKB), Muspani (DPD Bengkulu dan aktivis petani), Yeni Rosa Damayanti (aktivis perempuan), Imam Sugema (ekonom). Nama-nama ornop yang tercantum antara lain: Debt Watch, KPA, FSPI dan lain-lain.Pada pagi hari, aksi protes juga dilakukan antara lain oleh Hitzbur Tahrir Indonesia dan BEM UI.

pelecehan terhadap perempuan negri

Jumat  30 juni 2007

JAKARTA (Pos Kota) -Kaukus Perempuan Parlemen untuk HAM mengecam pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang dinilai telah melecehkan martabat kaum perempuan. 

“Pernyataan Wapres terlalu merendahkan martabat wanita. Dia menyebut bahwa janda-janda di Jawa Barat dan Batam bisa saja dinikahi para turis kaya dari Timur Tengah, karena mereka nanti bisa punya rumah dan keturunannya pun bisa jadi pemain sinetrom,” kata Eva Sundari yang menjadi juru bicara kaukus perempuan di Gedung DPR Jumat (30/6). 

Dia menyatakan sekalipun itu diucapkan dalam promosi pariwisata hal tersebut tidak etis, apalagi keluar dari seorang pemimpin negara. Mestinya Wapres tahu bahwa seorang turis yang datang itu hanya sesaat dan hanya meninggalkan sperma, lalu pergi. 

“Jangan mengalihkan kemiskinan rakyat kepada turis. Nikah di bawah tangan itu tidak dikenal dalam UU Perkawinan,” katanya. “Selain itu, bagaimana biaya hidup anak yang dilhirkan ketika para turis itu pergi, apa iya mereka punya anak hanya untuk menjadikannya sebagai pemain sinetron.” 

Secara tidak langsung, kata eva, Jusuf Kalla telah mendorong upaya menjual wanita kepada orang asing. Padahal saat dia menjadi Menko Kesra, dia adalah pemimpin dari penentang penjualan perempuan. “Tapi dalam kasus ini kok kebalikannya. Apakah dia tidak memikirkan masalah tersebut saat mengucapkannya,” ungkapnya. 

Anggota DPR dari FPDIP Dewi Jakse juga mengungkapkan hal sama. Pernyataan Wapres itu cenderung mendorong menjadikan perempuan sebagai tumbal khususnya para janda untuk menghapus kemiskinan di Indonesia. “Karena itu kami menuntut agar Wapres meminta maaf atap pernyataan yang dilontarkan tersebut,” tegasnya

PEREMPUAN PILIH CAPRES PEREMPUAN .....


Selasa, 29 Juni 2004 

Jakarta, Kompas - Kaum perempuan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek menyatakan sikapnya akan memilih calon presiden yang peduli dengan program perempuan. Harapan mereka, presiden yang peduli masalah perempuan akan memperjuangkan kepentingan kaum perempuan yang sebagian besar harus mengatur biaya hidup rumah tangga.
Melalui program ini, Pengurus SP Jabotabek menghadirkan pembicara tim sukses tiga capres dalam sebuah diskusi untuk mengetahui lebih mendalam program-program perempuan yang ditawarkan para capres, Minggu (27/6).

Tim sukses yang hadir adalah Miranti Abidin (tim sukses Amien Rais), Dewi Jakse (tim sukses Megawati Soekarnoputri), Syafa Iliyin (tim sukses Hamzah Haz), dan Arimbi Hedosaputri dari Debt Watch. Diskusi diawali pendapat anggota SP yang sebagian besar datang membawa anak-anaknya, mengenai visi misi capres yang selama ini telah disampaikan.

Salah satu anggota SP dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, Zubaidah, mengeluhkan mahalnya harga-barga sembilan bahan pokok, tagihan listrik, dan air yang naik setiap enam bulan dan mahalnya pendidikan sekolah anaknya. "Saya hanya ingin presiden yang akan datang bisa menurunkan harga-harga kebutuhan pokok, karena terus terang sebagai ibu rumah tangga kami kewalahan memenuhi kebutuhan sekeluarga, apalagi, suami hanya pegawai negeri," ujar Zubaidah.

Hal senada diungkapkan ibu rumah tangga lain, Tumini, dari Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain mengeluhkan tingginya harga-harga barang, Tumini juga membawa aspirasi kaum petani di wilayah tempatnya bersal, Wonogiri, Jawa Tengah.

"Di tempat saya, Wonogiri, para petani selalu gagal panen jika musim kemarau datang, sawah ladang di sana juga kering dan tandus. Saya ingin sekali presiden yang akan datang juga memerhatikan kaum petani, bagaimana caranya supaya kesejahteraan petani meningkat," ujar Tumini panjang lebar.

Sementara Ketua Badan Eksekutif SP Jabotabek Yusra Asril mengatakan sejak awal tahun, SP mengadakan diskusi kampung dengan ibu-ibu rumah tangga. "Tujuannya melakukan pendidikan politik yang sederhana bagi ibu-ibu. Kami mengenalkan siapa lima capres yang akan memperebutkan kursi kepresidenan."

Menurut Yusra selama enam bulan mendampingi ibu-ibu rumah tangga, keluhan paling sering muncul ialah mahalnya berbagai kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak. "Kebanyakan ibu-ibu belum menentukan pilihan mereka atau mereka masih terpengaruh dengan suami atau saudara laki-lakinya," kata Yusra. (SIE)