Selasa, 11 Maret 2008

SANG WAKTU ..


Memasuki pada waktu, sudah kita dipertemukan dengan beragam persoalan. Seraya tiada pernah berhenti, waktu selalu menyertai diri kita. Mengikuti sejalan nafas. Menjadi saksi, hidup dan kematian orang-orang di sekitar. Ketika, kita menengok ke luar-selalu demikian- maka waktu lekat dekat dalam kerongkongan. Bukan pada mata atau telinga. Waktu tiada berbelok-belok. Juga sekaligus lurus. Namun waktu, membuat kita kehilangan. Menjadikan semuanya menjadi kenangan.
Kaki, jiwa dan peristiwa mendekati waktu. Merapatlah sang waktu, tiada berjarak,memasuki setiap ingatan dan lupa. Ramai nian peristiwa, sang waktu-diam-diam-tiada menyelinap berada dalam mu. Kita seolah-olah mengenal jarah waktu ke dalam angka angka jam. Sebuah pembatasan. Tapi benarkah demikian, waktu menjelajah dalam diri kita ?

Geretak daun jatuh dari rantingnya. Cahaya mobil berkeriap, sedikit menyisakan rasa kaget. Waktu berada pada sisi lain yang tak tersentuhkan. Teruslah demikian. Setiap kata menjejak dalam benak pikiran seseorang, sungguh, betapa setianya waktu menyatukan semuanya. Dan, ranting jatuh ke atas tanah. Gemersik pada bunyinya. Menerbangkan pikiran pada sejuta kesepian. Tidak untuk sang waktu.

Menjelang akhir, kita tak menyadari, sebenarnya waktu terus berjalan. Rahasia itu, sepanjang peradaban bergerak, selalu disatukan oleh waktu. Semua,kini, menjadi teka-teki. Siapa sebenarnya di balik sang waktu ? Rahasia dinatara manusia. Kematian, juga tidak menandai waktu telah berakhir. Waktu akan terus berjalan menelusuri setiap kesadaran, juga khilaf adanya.

Kemudian, yang tersisa tinggalah rahasia.
norpud binarto 


Minggu, 09 Maret 2008

PANCASILA, MASIHKAH JADI RUMAH BERSAMA ?


Adalah sebuah realitas bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia dibangun berdasarkan kebersamaan, jauh sebelumnya ada Yong Yava, Yong Celebes, Yong Sumatra dll, yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda th 1928, Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, Bung Karno dalam Buku „Dibawah Bendera Revolusi..“ jilid pertama hal 2 menuliskan sebagai berikut ....Entah, Bagaimana tercapainya Persatuan itu, Entah pula bagaimana rupanya Persatuan itu, Akan tetapi tetaplah bahwa Kapal yang membawa kita Ke Indonesia Merdeka itu, Ialah Kapal Persatuan adanya, ...“ Bung Karno benar, Dia membuktikan dirinya seorang Visioner, ...Pancasila yang digali Bung Karno, Pancasila adalah sebuah Rationalitas Besar, dan telah diuji oleh perjalanan waktu melindungi keragaman yang membuat Indonesia mampu bertahan selama 60 tahun tidak terpisahkan dari Sabang sampai Merauke , Indonesia yang majemuk, multi Agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras, berbeda beda tetapi Satu yaitu Bhineka Tunggal Ika, dalam filosofis jawa dinyatakan „ Tan Hana Dharma Mangrowa, ...“ yaitu tidak ada kebenaran yang mendua, Gus Dur dalam sebuah kesempatan mengatakan....”..... Ada alasan Negara ini ada “ memang benar kemajemukanlah yang membuat Negara ini ada .

Meski kita hidup didunia yang linier, Perseteruan Palestina dan Israel yang tidak pernah usai, atau Islam Suni dan Islam Syiah di Irak, yang terus berkonflik diporak porandakan Amerika, dan berbagai anasir baru yang berkembang karena globalisasi Ilmu dan tehnologi, sehingga dunia seakan tanpa batas, suka atau tidak suka akan berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, namun sebagai insan nasionalis tulen harus tetap waspada, dan sensitif terhadap perubahan konstelasi politik yang terjadi, karena dalam Negara yang menggunakan sistim demokrasi tentu didalamnya berkembang gagasan gagasan baru .yang akan didorong menjadi rationalitas baru, transformasi nilai yang hendak merasionalisasikan kebenaran tidak bisa terlepas dari Nalar dan Interaksi di masyarakat dan manakala akan ditingkatkan lagi menjadi sebuah Realitas diterapkan, tetap harus dikaji melalui 3 hal yang universal yaitu Logika, Etika dan Estetika, namun tidak ada yang lebih rational , Premis terhadap Pancasila, karena telah membuktikan validitasnya sebagai perekat persatuan bangsa,

Keragaman adalah menjamin kehormatan antar manusia diatas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang didunia , terhadap ilmu Ekonomi, politik, hukum, dan sosial , Hak Azasi Manusia memperoleh tempat yang terhormat didunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan, aspirasi ini selanjutnya dirumuskan oleh MPR, dan ketika Amandemen UUD 45 , Pasal 28 ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi Hak Azasi manusia, Indonesia sebagai Negara Demokrasi harus mampu mengartikulasikan hak azasi manusia dalam proses pencapaian tujuan didalam Pembukaan UUD 45 dan Era Pemerintahan Gus Dur/Mega sudah membuktikan memberikan Ruang bagi tumbuh dan berkembangnya kualitas demokrasi, tentu secara empiris bisa dibuktikan, diantaranya adalah melaksanakan Pemilihan Presiden secara langsung, dan yang penting bagi perempuan adalah menyimpan RUU APP.”dibawah karpet” karena menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan saat itu, RUU APP ini tidak masuk akal untuk dibahas, mengapa ? betapa RUU APP ini tidak hanya semata mata mengatur „ moral „ dan “ Etika “ juga bukan doktrin Islamisasi melainkan ingin merubah nilai budaya bangsa sendiri dengan, talibanisasi, wahabisasi..

SUBSTANSI RUU APP
Draft RUU APP usul inisiatif DPR yang sangat kontroversial itu sekarang ini sedang dibahas di DPR, mengapa kontroversial karena sudah ada 4 propinsi yang secara tegas menolak RUU APP ini yaitu Bali, NTT, Menado/Sulut, dan Papua, yang ditanda tangani oleh Gubernur atau DPRD nya, karena alasan itulah Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk berhati hati membahas RUU APP ini, PDI Perjuangan bukan sekedar menolak tanpa argumentasi, dan jika Pansus APP ini ingin tetap membahas RUU APP dan ingin tetap di Sahkan, Fraksi PDI Perjuangan menawarkan 6 hal kesepakatan,

1. RUU APP yang semula bernama Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dirubah menjadi RUU tentang Pengaturan Penyebaran Barang Pornografi
2. RUU APP tidak menolak keberagaman masyarakat, dalam perbadaan budaya, suku dan agama
3. RUU APP Tidak mengatur wilayah Privasi dari anggota masyarakat, hal yang mengatur tentang pelanggaran perorangan terhadap ketentuan hukum, semuanya diatur dalam KUHP
4. RUU APP tidak mengatur tentang dugaan , apalagi dugaan tentang moral dan atau Etika seseorang
5. RUU APP tidak mengatur moral dan etika umum berdasarkan satu pandangan Agama tertentu.
6. RUU APP tidak kontra produktif bagi pemberdayaan rakyat, menyudutkan kelompok Gender tertentu dan tidak menghambat kreativitas masyarakat.

Pada Azas dan Tujuan harus mencerminkan sikap dasar dalam perumusan RUU APP yakni Pancasila dan UUD 45, serta UU no 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan Jika 6 hal diatas tidak disepakati dan ditolak dengan Sangat menyesal dan terpaksa menolak disahkannya RUU APP menjadi Undang Undang.

YANG MENJADI PERHATIAN
o Sebuah RUU dalam pembuatannya harus memenuhi 4 prinsip yaitu Prinsip Yuridis, Prisip, Sosiologis, Prinsip Filosofis dan Prinsip konstitutional Prinsip Yuridis, yaitu pembentukannya memenuhi ketentuan UU 10/2004 Prinsip Sosiologis, bahwa UU dibentuk untuk menjaga ketertiban di masyarakat, dan tidak melahirkan keresahan
Prinsip Filosofis adalah melindungi keragaman yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 45
Prinsip Konstitusional yaitu Azas hukum yang mengatur rentang ketentuan hukum bahwa aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

o Selain itu harus memenuhi aspek Rasionalitas, aspek Realistis, dan Aplikatif

o Hukum menjadi absurd manakala mengkompilasi antara kebutuhan Vertical dan Horizontal, kesadaran intelektual seseorang mampu menterjemahkan kebutuhan itu dan membedakannya, Kebutuhan Vertical merupakan hak Individu sebagaimana halnya Spiritual, sedangkan kebutuhan horizontal diatur melalui ketentuan peraturan perundang undangan.yang dirumuskan bersama antara Legislatif dan Eksekutif.

o Fakta yang ada kesusilaan di Indonesia berbeda beda, kesusilaan di Jawa tentu tidak sama dengan kesusilaan di Sumatera, bagaimana merumuskan kesusilaan itu dalam bingkai regulasi ?, dalam Kamus besar tidak diketemukan istilah Pornoaksi, Lantas dengan dasar apa pornoaksi ini dirumuskan, porno, cabul dan Erotika memiliki tempat yg berbeda di kamus bahasa Indonesia

o Pendapat yang mengatakan bahwa suara mayoritas memenuhi syarat dilakukannya sebuah keputusan hukum yang demokratis, Sesungguhnya Keputusan Hukum itu dalam demokrasi tidak diukur dari banyak atau sedikitnya (mayoritas/minoritas) orang yang membuat putusan hukum, Namun pengambilan keputusan hukum terletak kepada sebuah kepastian RULE OF CONSTITUTION.

o Mengacu kepada hasil seminar RUU APP di Universitas Udayana , Prof Muladi sebagai Ketua Lemhanas mengatakan bahwa RUU APP ini akan merongrong Ketahanan Nasional, dan beliau sebagai Ketua Revisi UU KUHP menyarankan agar substansi RUU APP tentang Tindak Pidana diintegrasikan dalam RUU KUHP

o Badan Legislasi DPR dalam rapat plenonya sebelum reses DPR memutuskan agar substansi RUU APP dipindahkan ke RUU KUHP, dan materi RUU APP tidak lagi dicantumlan dalam Prolegnas DPR, apa artinya bahwa Draft RUU APP tidak lagi sebagai prioritas untuk dibahas, karena substansinya akan diintegrasikan pada KUHP, dan menghimbau Pemerintah agar segera menyelesaikan revisi KUHP

APA DAMPAK RUU APP INI JIKA DISAHKAN SEBAGAI UNDANG UNDANG ?
  • Budaya Multy Kultur akan ditukar dengan Mono Kultur
  • Hak Privat akan masuk dalam ruang publik
  • Akan mereduksi Peran Perempuan, sebagai mahluk yang memiliki hak yang sama didepan Hukum (UUD 45)
  • Akan terjadi benturan kebudayaan dan bayang bayang yang menakutkan dalam ruang publik yang demokratis yang heterogen
  • Akan memasung kebebasan ekspresi dan Hak Azasi Manusia yang dilindungi dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 32
  • Kemunduran kualitas sumberdaya manusia dalam pemenuhan pergaulan antar bangsa didunia
  • Menciptakan sumber kemiskinan bagi kaum perempuan, ibu dan anak akibat kebijakan pemerintah yg tak berpihak kepada rakyat kecil mengakibatkan terjadinya deviasi moral dan kultural
  • Menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa karena akan terjadi pembangkangan sipil bagi daerah yang menolak lahirnya UU ini, secara resmi di FPDIP tembusan Pansus, Mendagri sudah disampaikan surat penolakan dari gubernur/DPRD Bali, Gubernur/DPRD NTT, DPRD Sulawesi Utara, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Papua
  • Akan terjadi PHK besar besaran karena hancurnya Pariwisata pelaku pariwisata, karyawan dunia hiburan, perancang, peragawati perupa, pematung, entertain dll dan Negara akan kehilangan penerimaan negara dalam APBN setelah Migas
  • Dunia seni dan budaya akan mati kreatifitas, kendati pornografi dikecualikan untuk Seni, pelaku seni menolak keras karena seni bukanlah porniografi
  • RUU APP ini jika disahkan dengan draft seperti Sekarang akan berpotensi melanggar Psl 28, psl 29 dan psl 32 UUD 45 dan Pancasila, dan para pihak yang ingin menolak dapat mengusulkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan besar akan diterima oleh MK

S O L U S I
  1. Tegakkan Law Enforcement
  2. Bersihkan aparat keadilan dari kolusi, korupsi dan nepotisme yang tidak bermoral
  3. Efektifkan Lembaga lembaga pengawasan Badan Sensor Film (BSF) Komisi Pemantau Penyiaran Indonesia (KPPI) dan Dewan Pers Nasional
  4. Mengefektfkan UU NO 40/ 1999 tentang Pers , UU NO 32/2002, UU NO 8/1992, Pasal 281,282, KUHP tentang kesusilaan dan revisi UU KUHP mulai pasal 411 hingga pasal 435 dibawah bab XV yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.
DIMANA TANGGUNG JAWAB MORAL, KONSISTENSI DAN KOMITMEN ANGGOTA DPR, KETIKA MENGUCAPKAN SUMPAH DIBAWAH KITAB SUCI UNTUK SETIA TERHADAP PANCASILA, UUD 45 DAN NKRI, ??? MASIHKAH PANCASILA JADI RUMAH BERSAMA ?

(disampaikan dalam “ DISKUSI PUBLIK “ REBOAN “ TENTANG RUU APP, hari Rabu tgl 26 april 2006 di aula pendopo Iwan Fals, jl leuwinanggung 19 cimanggis Depok)