Selasa, 16 September 2008

Wakil Bali Berjuang di Senayan Kompak Tolak UU Pornografi

DENPASAR, NusaBali
Rabu, 17 September 2008 
Menyusul sikap tegas Komponen Rakyat Bali dan DPRD Bali yang menolak disahkannya UU Pornografi, wakil-wakil rakyat Bali di DPR pun melakukan gerakan serupa. Wakil Bali di Fraksi Golkar ancam lakukan minority note, sementara wakil di Fraksi PDIP siap walk out (WO). 

Wakil-wakil rakyat Bali di Senayan berjanji akan all out memperjuangkan aspirasi daerahnya, jangan sampai RUU Pornografi disahkan menjadi UU Pornografi, yang diagendakan DPR, 23 September 2008 nanti. Anggota Fraksi Golkar DPR, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengaku akan berjuang dengan caranya. 

Demer mengatakan, sebagai bentuk penolakan, dirinya akan akan melakukan minority note alias catatan kecil terhadap RUU Pornografi. “Kalau bisa, Fraksi (Golkar) ya sejalan menolak UU Pornografi,” jelas Demer kepada NusaBali, Selasa (16/9). 

“Tapi, jika (Fraksi Golkar) tidak sejalan, saya akan berbeda dengan melakukan minority note. Dengan catatan kecil ini mempertegas kalau Gede Sumarjaya Linggih menolak UU Pornografi,” lanjut Demer yang ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta kemarin. 

Untuk itu, Demer akan berusaha dulu melobi Fraksi Golkar agar menolak pengesahan UU Pornografi. Bahkan, dia akan berbicara dengan Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso, terkait masalah ini. 

Menurut Demer, UU Pornografi ini harus ditolak, karena berdampak kurang bagus bagi perkembangan seni dan budaya di Bali. UU soal moral dan kesusilaan ini juga berdampak terhadap kepariwisataan. Jika diberlakukan secara kaku, UU ini bisa memberangus kepariwisataan. 

“Untuk itu, saya akan cek kembali ke Fraksi Golkar mengenai RUU Pornografi. Kalaupun nanti di Sidang Paripurna ternyata RUU ini disahkan, saya tetap tak akan menyetujuinya,” imbuh Demer yang mempunyai hotel di Lovina (Buleleng) dan Nusa Dua (Badung). 

Perjuangan wakil rakyat Bali yang duduk di Fraksi PDIP DPR, Ni Gusti Ayu Sukmadewi Djaksa, lain lagi. Wakil rakyat kelahiran Mengwi, Badung ini mengancam akan walk out (WO) dari Sidang Paripurna DPR jika RUU Pornografi disahkan. 

“Teman-teman PDIP, termasuk saya, akan walk out jika RUU ini disahkan. Sebab, kami tak ingin dikatakan mengesahkan Undang-undang yang melanggar UUD 1945 dan Pancasila,” terang Dewi. 

Dikatakan Dewi, sejak dulu dirinya sudah memperjuangkan agar pembahasan RUU Pornogarfi tidak dilanjutkan. Usaha itu, antara lain, dengan melakukan diskusi-diskusi bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, Front Pembela Islam (FPI), dan organisasi-organisasi Islam, hingga mendatangi 10 gereja untuk dialog. 

“Selain itu, kami juga mencetak buku, membuat kongres budaya, dan seminar-seminar. Semua dilakukan untuk menentang RUU Pornografi, karena RUU ini bisa memberangus kebebasan berekspresi dan berbudaya,” jelas politisi yang sudah dua kali periode duduk di DPR ini. 

Kecuali memberangus kebebasan berekspresi, kata Dewi, UU Porrnografi juga menyalahkan kaum perempun. Dia mencontohkan seorang perempuan yang menggunakan parfum, lipstik, serta menarik dan cantik, bisa terkena sanksi hukum hanya karena dianggap membangkitkan gairah seksual kaum lelaku. Ibi berbahaya. 

Bahayanya lagi, imbuh Dewi, korban sodomi pun bisa dianggap sebagai tersangka. Padahal, dia adalah korban. Dalam RUU Pornografi ini, definisi pornografi tidak tegas danb multi tafsir. Di sini terdapat pasal-pasal karet. “Itu sebabnya, PDIP memutuskan tidak ikut dalam pembahasan RUU Pornografi,” katanya. 

Wakil rakyat Bali lainnya dari PKPB, Made Suwendha, juga hampir senada. Suwendha menyatakan RUU Pornografi dapat menghambat kreativitas dan karya budayawan serta seniman Bali. Karena itu, dia menolak disahkannya RUU ini. Apalagi, masyarakat Bali dan DRPD setempat telah menolaknya. 

“Saya juga akan melobi Fraksi lain agar tidak mengesahkan RUU Pornografi tersebut,” tandas Suwendha, mantan Walikota Denpasar pertama dan di DPR masuk ke dalam Fraksi Golkar. 

Sementara, anggota Fraksi PDIP DPR Made Urip menyatakan bukan hanya fraksinya yang menolak RUU Pornografi, tapi juga Fraksi PDS. Karena itu, imbuh Urip, Fraksi PDIP akan WO agar RUU Pornografi tak disahkan. “Karena kita tidak mau bertanggung jawab kalau RUU tersebut disahkan. Jadi, kita akan WO,” jelas wakil rakyat kelahiran Marga, Tabanan ini. 

Sementara, anggota Fraksi Demokrat Wayan Gunastra menyatakan konsisten terhadap sikapnya. Gunastra mengatakan RUU Pornografi tak sesuai dengan napas Bali yang mengandalkan pariwisata budaya. Sektor pariwisata dan budaya akan dirugikan oleh UU Pornografi. “Saya akan harus menolak, saya harus mendengarkan suara konstituen,” jelas politisi asal Baturiti, Tabanan ini. 

Karena itu, Gunastra akan berusaha melobi Fraksi Demokrat DPR untuk menolak pengesahan RUU Pornogafi. Selain itu, dia juga akan melobi fraksi-fraksi lain. 

Hal ini diamini I Gusti Agung Rai Wirajaya, wakil rakyat dari Fraksi PDIP. “Sebagai wakil ratyat Bali yang menolak RUU Pornografi, saya juga akan melobi teman-teman lain agar tidak mengesahkan RUU tersebut,” tegas Wirajaya. Wirajaya sendiri telah menanyakan langsung kepada anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi PDIP, Eva Kusumandari, soal RUU Pornografi ini. Dari Eva diketahui kalau Fraksi PDIP telah berjuang maksimal untuk menggagalkan RUU Pornografi. 

Bahkan, kata Wirajaya, Fraksi PDIP akan berjuang sampai ke Bamus (badan musyawarah) agar RUU Pornografi tidak disahkan. “Jika tetap disahkan, Fraksi PDIP tidak akan ikut, karena ada klausal yang perlu penjelasan,” katanya. Sementara, wakil rakyat Bali di Fraksi Golkar lainnya, Nyoman Tisnawati Karna, menegaskan RUU Pornografi menyentuh subtansial yang ada di masyarakat Bali. Intinya, RUU Pornografi bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan seni yang hidup sejak zaman silam. 

“Karena itu, manakala RUU Pornografi menyinggung hal-hal yang prinsipil, tidak ada alasan lain bagi kita kecuali menolaknya,” jelas Tisna. “Saya akan berbicara dengan teman-teman yang berada di Pansus RUU Pornografi dan teman-teman lainnya mengenai RUU ini,” imbuh satu-satunya politisi perempuan dari Bali di DPR ini. 

Sementara itu, bunga untuk menentang RUU Pornografi beredar di DPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. Bunga penentang RUU Pornografi ini dibagi-bagikan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, LBH Apik, Indonesia Act dan beberapa LBH kepada anggota DPR RI. Dalam tangkai bunga terdapat, berisi beberapa kata, yang antara lain, berbunyi ‘RUU Pornografi sangat diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang diminorkan’. ‘RUU Pornografi berpotensi menimbulkan premanisme atau main hakim sendiri’. 

RUU Pornogarfi juga dituding menyamakan seni, budaya, tradisi, dan ritual bangsa Indonesia dengan pornografi. Pasal-pasal RUU Pornografi masih multitafsir, sehingga membahayakan penegakan hukum di Indonesia. Tulisan-tulisan itu tercetak di kertas warna-warni yang ditempelkan pada tangkai bunga. 

Menurut Tisnawati Karna, pembagian bunga menadakan warning bagi anggota DPR. “Ini warning bagi kita untuk mencermati RUU Pornogarfi,” ujar Tisnawati kepada NusaBali sebelum rapat paripurna di Gedung DPR Senayan kemarin. 

Sementara, Korninator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Ratna Bataramunti, menjelaskan soal pornografi telah ada di dalam KUHP. Karenanya, tak perlu lagi dilahirkan UU Pornogafi.

PRO KONTRA RUU PORNOGRAFI

Kompas 13.09.08
Budayawan-Cendekiawan Bali kembali tolak RUU Pornografi 
DENPASAR, SABTU-Budayawan dan cendekiawan Bali kembali menyatakan penolakan mereka pada Rancangan Undang-Undang Pornografi yang rencananya akan disahkan DPR RI pada akhir September ini. Perwakilan mereka akan segera menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertegas penolakan itu.

Penolakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap dalam pertemuan yang diadakan Komponen Rakyat Bali (KRB) di Denpasar, Sabtu (13/9). KRB adalah organisasi yang pada 2006 lalu memotori perlawanan rakyat Bali terhadap Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Pertemuan itu dihadiri 22 cendekiawan dan budayawan Bali, antara lain Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gde Palguna, guru besar ISI Denpasar Prof Dr I Wayan Dibia , koordinator Bali Corruption Watch Putu Wiratha Dwikora, serta dan aktivis perempuan Luh Putu Anggreni..

Nama RUU APP yang sempat ditunda pembahasannya di DPR karena banyak ditentang masyarakat sejak diwacanakan tahun 2006 silam, kini disempurnakan menjadi RUU Pornografi. Awal September ini DPR kembali memulai pembahasan resmi atas RUU itu. Dan, dimotori oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pembahasan RUU ini diharapkan rampung menjelang akhir bulan untuk kemudian segera disahkan menjadi undang-undang.

Gde Palguna menyatakan, RUU Pornografi mengancam kekhasan dan kebudayaan Daerah, serta bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga masuk akal apabila RUU ini harus ditolak. Seandainya RUU Pornografi tetap disahkan, maka masyarakat, termasuk masyarakat Bali dan atau orang perseorangan dapat mengajukan judicial review atau uji formal atas undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi.  

Bila RUU ini disahkan, maka akan banyak aktivitas budaya yang dipasung, sehingga mengancam entitas Bhinneka Tunggal Ika kita. Ini merupakan ancaman bagi negara kita. "Kita akan mendaftar seni-seni pertunjukan nusantara yang terancam dengan RUU ini dan kita serahkan kepada Presiden," kata Wayan Dibia.

Menurut Ngurah Harta, pihaknya akan membentuk tim kecil yang akan menghadap Presiden sesegera mungkin. Hal ini untuk menegaskan penolakan masyarakat Bali pada RUU yang dinilai tidak menghormati keragaman budaya dan hak relijius masyarakat minoritas di Indonesia."Kita juga akan melakukan aksi massa dalam bentuk pertunjukkan-pertunjukan kesenian tradisional Bali yang dinilai melanggar RUU tersebut. Ini adalah sebuah bentuk pembangkangan sipil atas upaya-upaya untuk menindas hak masyarakat," ujar Ngurah Harta bahwa seluruh perjuangan rakyat Bali dalam menghadang pengesahan RUU Pornografi akan tetap dilakukan dalam bingkai ke-Indonesia-an dan menghormati ke-Bhineka-an. (BEN)