Sabtu, 13 September 2008

AKHIRNYA DPR BATALKAN 56.343 TON GULA ILLEGAL




 10-05-2005|webmaster
(Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 25 Januari 2005)

JAKARTA (Bisnis): Komisi VI DPR akhirnya resmi merekomendasikan Kejaksaan Agung agar menbatalkan lelang 56.343 ton gula impor illegal yang dimenangkan PT. Angels Product seharga Rp. 2.100/kg. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Constant M. Ponggawa (FPDS) menyatakan rekomendasi itu merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Dewan Gula Indonesia (DGI) di Jakarta, kemarin.“Selain pembatalan, kami meminta Kejaksaan dan pihak terkait lain mengklarifikasi pelelangan yang controversial itu, sekaligus menahan sementara distribusi gula tersebut sampai klarifikasinya selesai,” ujarnya usai memimpin rapat itu, tadi malam.

Dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 10.30-20.30 WIB dengan empat kali skors itu legislator Komisi VI sempat terbelah menjadi dua kubu, yaitu antara pihak yang meminta rekomendasi pembatalan dan yang bersikukuh hanya sebatas klarifikasi.

“Publik saat ini sedang menunggu sikap kita. Saya sendiri sudah dua tahun terlibat dalam gula ini. Anggota komisi ini bahkan juga ada yang terlibat dalam kasus gula illegal. Ini sekarang kesempatan kita: Batalkan lelang itu!” ujar Sukma Dewi (FDIP). 

Ketua Umum BKAPTRI Abdul Wachid mengaku tidak bisa habis pikir sulitnya para legislator merekomendasikan pembatalan lelang. Hal ini, tambahnya, makin memperkuat kecurigaan kalau kekuatan besar yang berada di balik lelang telah masuk ke parlemen. 

Karena itu, Wachid yang sempat mengancam walk out dari RDPU itu, mengaku akan tetap mengerahkan ribuan petani ke istana. Apalagi, informasi baru yang diterimanya juga menyebut dugaan bila kalangan istana juga terlibat dalam lelang itu. 

Dalam kesempatan sama, Ketua DGI Anton Apriyanto juga menyepakati rekomendasi itu. Pasalnya, DGI sendiri juga menemukan kesalahan substansial dalam pelelangan, meski Kejakgung terus bersikukuh menyatakan lelang tersebut sah demi hukum. 

“Yang jelas kita juga menemukan kesalahan substansial itu. Tapi saya harus akui DGI tidak bias melangkah lebih jauh misalnya membatalkan karena kewenangan itu ada di kejaksaan.” 

Bongkar 

Sementara itu , pemenang lelang PT. Angels Prodict mengaku telah membongkar 20.000 lebih gula illegal yang disimpan digudang Hobros Cilincing dan Gudang BGR di Kelapa Gading. “Kamai sudah membingkar gulanya, dan sekarang kami simpan digudang kami sendiri. Jumlahnya baru 20.000 sekian. Kami dapat dapat ijin bongkarnya dari Kejari Jakarta Utara, “ujarnya Melvin Korompis, Sekretariat perusahaan Pt. angles. 

Melvyn mengaku belum akan mendistribusikan gula tersebut, karena Kejari belum merekomendasikan izin distribusi dan antar pulaunya kepada Departemen Perdagangan. “ Kami baru memindahkan saja, sebelum mendistribusikan, ujarnya.” 

Sebelumnya Abdur Wachid mengatakan Kejari Jakut dan PT Angels telah melakukan transaksi penyerahan 56.343 ton gula illegal secara sepihak sehubungan pembongkaran gudang penyimpanan gula tersebut secara diam-diam. 

Dalam RDPU itu Dirjen PDN Depdag Rifana Erni menyatakan hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin mendistribusikan dan izin perdagangan antar pulau.”Izin masih belum ada. Saya akan konsultasi dulu dengan DGI’”ujarnya.

Tidak ada komentar: