Setelah mengalami peminggiran peran sosial, ekonomi, politik dan budaya pada saat rezim Soeharto berkuasa maka periode pasca kejatuhan Soeharto benar-benar dimanfaatkan oleh berbagai kelompok perempuan untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan. Wacana keadilan gender mulai didengungkan seiring dengan meluasnya gerakan demokrasi. Riuh rendah perjalanan rakyat Indonesia untuk mencapai demokrasi terus berlangsung. Jika pada tahun 1998, demokrasi dipahami sebatas samar samar maka kini secara perlahan-lahan gerakan demokrasi di Indonesia menjadi semakin luas jangkauannya dan gerakan perempuan semakin tinggi intensitasnya.untuk mempertegas posisi tawarnya.
Upaya perempuan untuk melepaskan diri dari hegemoni kultural kaum laki laki Kini pada masa Reformasi memasuki tahapan yang menentukan existensi perempuan, yang semula hanyalah tuntutan tradisionil diruang domestik keluarga sebatas tuntutan kesetaraan dalam status sosial ekonomi, tuntutan selanjutnya adalah perempuan sebagai human dari sebuah tatanan negara yang menjunjung tinggi nilai nilai yang terkandung dalam hak azasi mamusia, ( Pasal 28 UUD 45 )
Sebuah kesadaran baru yang merupakan akumulasi dari serentetan perjuangan yang pernah dilakukan perempuan, dimulai ketika zaman pergerakan revolusi kemerdekaan hingga kini semangatnya tetap membakar perempuan, Kini dimanifestasikan kedalam bentuk kesetaraan dalam setiap putusan strategis bangsa melalui produk perundang undangan, sejak awal proses sampai kepada pengambilan keputusan, oleh karenanya tidak ada pilihan lain kecuali perempuan berani tampil mencari kesempatan dan merebut peluang , adalah pilihan yang tepat jika perempuan terjun ke dunia politik, agar produk perundangan yang dikeluarkan tidak berorientasi maskulin, dan ditangan para perempuan maka Politik diharapkan melahirkan kebijakan yang lebih berorientasi kepada sensivitas gender, tidak kering makna dan khususnya ramah terhadap perempuan, UUD 45 mengamanatkan untuk menjadi anggota parlemen harus terlebih dulu menjadi anggota partai politik, mutlak.
Partai politik
Kebanyakan orang beranggapan politik berupa “permainan” yang “hitam, kotor dan manipulatif ...” mungkin saja pernyataan itu ada benarnya, namun tergantung dari beberapa varian motivasi sang pemain, jika meminjam istilah yang biasa dipakai oleh Lord Acton “ The Politics Its to get a power “ , jika politik hanya digunakan sebagai alat untuk semata mata memperoleh kekuasan, proses yang dilakukan merupakans dinamika dan tergantung dari mereka yang berkepentingan, jangan menghalalkan segala cara namun menjaga moral dan etika (Fairness) namun Terjemahan politik menurut kamus Lengkap Bahasa Indonesia ( Ratu Aprilia Senja} adalah hal hal yang berkenaan dengan tata negara atau urusan yang mencakup siasat dalam pemerintahan negara atau terhadap negara lain, atau cara mencapai tujuan/ bertindak. Dalam kontekas cara memcapai tujuan inilah yang dapat diperdebatkan tergantung setiap orang memaknainya, how to operate the politic
Politik tidak berada diruang hampa, dalam psikoanalitik Freud gender terkait dengan isue maskulin dan feminine yang berasal dari cara mendidik anak anak sejak kecil, lelaki selalu diartikan lebih unggul dari perempuan, karena itu lelaki diposisikan “mesti” mendapat lebih banyak dari perempuan, adalah kemudian zaman berubah gerakan perempuan menolak ketidak adilan yang ditimpakan kepadanya perempuan menuntut ada pengaturan perundang undangan yang berorientasi maskulin, artinya patriarki kaum lelaki yang mendominasi perempuan dalam segala hal, merupakan beban kultur membutuhkan proses yang panjang mewujudkan demokrasi yang seutuhnya, harus ada goodwill dari negara dan juga budaya/agama meluruskan “tradisi “ tidak ada jalan lain hanya melalui perubahan undang undang dan social reform, perempuan masih harus berjuang dalam segi ekonomi dan kultural, oleh karenanya Perempuan harus bisa mendorong kearah jalan yang benar menuju pengambilan keputusan, dengan bergabung ke partai politik, dan “ take a chance to be somebody “ kemudian harus berjuang lagi menjadi calon legislatif di nomor 3 besar , menjadi anggota parlemen yang berjuang mengangkat derajat kaum perempuan dalam konteks mengatasi ketertindasan yang berlaku atas perempuan
Gambaran berikut ini beberapa aspek penting bagi yang ingin bergelut di “ Partai Politik” di Indonesia melalu proses rekruitmen yang diatur dalam konstitusi partai yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, produk konggres partai, keanggotaan Partai atas dasar sukarela, memiliki kesamaan Ideologi kesamaan pandangan (visi) maupun kesamaan tujuan (misi) dan kepentingan yang sama membentuk struktur kepemimpinan melalui rapat umum anggota , proses pembentukan struktur kepemimpinan di partai politik diwarnai oleh dinamika yang berkembang dalam pembelajaran demokrasi , hampir diseluruh jagat raya peran partai politik sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan demokrasi, Partai Politik disebut sebagai Pilar demokrasi, dan secara tegas diberi legitimasi dalam Pasal 22 E ayat (3) UUD 45 yaitu Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik, maka untuk mengetahui cara berdemokrasi adalah melalui Partai Politik,
Kendala Perempuan dalam Partai Politik
- Pengaruh kultur/agama
- Akses perempuan yang terbatas
- Tidak mampu bersaing/pasif
- Solidaritas
- Kuantitas/kualitas
- Peran ganda perempuan
- Lemahnya kontribusi media massa
Perempuan dan Parlemen
Ditengah gelombang besar permasalahan bangsa dan Negara,menghadapi setumpuk persoalan yang menyangkut pemulihan ekonomi, pemulihan kepercayaan politik, pemulihan kepercayaan terhadap elite/pemimpin di eksekutif, legislatif dan yudikatif, tidak boleh menyurutkan langkah perempuan untuk dapat terlibat secara langsung dalam proses recovery .lantas pertanyaan selanjutnya apa dan bagaimana yang bisa dilakukan oleh perempuan agar turut serta berperan mengatasi permasalahan bangsa dan Negara ? tidak terlepas didalamnya juga menyangkut peran, posisi. dan keberdayaan perempuan disegala bidang, khususnya bidang legislatif
Ada 3 fungsi legislatif, yaitu Budget (anggaran), Control (pengawasan) legislasi
Anggaran pasal 20 A ayat (1)
Adalah kebijakan dan rencana kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk biaya atau dana ,
melalui UU APBN]
- Pengawasan pasal 20 A ayat (1)
Adalah pengawasan yang terkait dengan kebijakan eksekutif, dalam implementasi UUD 45, dan turunannya serta ketentuan perundang undangan lainnya yang terkait dengan implementasi UU APBN
- Legislasi
Bersama Presiden membuat UU pasal 20 ayat (1) UUD 45
DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU usul inisiatif , proses pengajuan RUU , DPR dan Pemerintah membahas persetujuan bersama namun apabila ditolak DPR tidak bisa diajukan lagi dalam persidangan masa itu, dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari RUU tsb sah menjadi UU dan Wajib diundangkan pasal 20 ayat (5) UUD 45
Dari sekian banyak kaum perempuan yang menjadi Warga Negara Indonesia sesuai undang undang, , prosentase perempuan di tempat pengambilan keputusan dan memegang kendali kekuasaan masih sangat memprihatinkan, ini berarti perempuan sendiri sedang menyimpan masalah yang cukup mengkhawatirkan, persoalan internal ini harus didorong motivasi dan political will dari pemerintah (affirmative action). Dan partai politik. Jumlah yang tidak signifikan ini juga mempengaruhi output yang dihasilkan dari Parlemen, meskipun nilai itu tidak hanya terletak pada kuantitas tetapi lebih kepada kualitas, sejauh mana perempuan parlemen mampu mengorganisir dirinya untuk memiliki komitmen yang sama dalam mengadopsi aspirasi, keterbatasan inovasi dan kreatifitas perempuan biasanya terpasung kepada kebijakan partainya, kemampuan lobby dan negosiasi juga diperlukan dalam memperjuangkan produk undang undang yang sensitif terhadap perempuan, contoh yang sedang news pada saat ini adalah RUU Pornografi, dari sudut pandang yang berbeda tentu tidak mudah melakukan pendekatan konsep berujung kepada kepentingan perempuan itu sendiri dan masih banyak faktor yang menghantui anggota parlemen perempuan untuk berbuat optimal,
Penutup
Banyak hal yang harus diperjuangkan oleh perempuan politisi selain politisi perempuan harus eksis terlebih dulu menjaga kesetaraannya dalam peran domestik juga perempuan harus eksis dalam peran sosialnya, ketika perempuan sudah berhasil memperjuangkan peran sosial poltiknya dalam politik formal , sebagai seorang anggota parlemen pada masa sekarang dalam pembuatan kebijakan publik harus memiliki sence of crisis dan sensifitas gender, mengapa demikian, jelas sekali bahwa kemiskinan struktural akibat kenaikan BBM, yang paling terbebani adalah perempuan dan anak anak, inilah dosa sosial DPR dan Pemerintah dengan kepurusannya menaikkan gas dan menaikkan BBM 2 kali setahun sebesar 160%. Yang mengakibatkan Tutupnya sebagian Pabrik/perusahaan yang berdampak terhadap PHK, Kemiskinan, Kelaparan, Penyakit dan kebodohan,
Karena itu kita jangan berharap terlalu banyak kepada perempuan parlemen yang tidak sensitif terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu kebijakan publik yang pro perempuan yang kini telah berjumlah hampir 55%, segeralah para kaum perempuan untuk bangkit berpartisipasi politik , aktif dalam politik praktis atau partai politik karena diharapkan dengan sentuhan perempuan partai politik akan lebih lembut sensitif dan aspiratif, sehingga adagium yang menyebutkan politik adalah kotor dan manipulatif akan terkikis oleh waktu,
Disampaikan dalam seminar sehari “perempuan politisi parlemen”
Jakarta Media Center 20.12.05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar